Menurutnya, pihaknya pun banyak mendengar aspirasi dari teman media terkait Undang-Undang Penyiaran ini dan menjadi catatan. Salah satu fungsi pers sebagai penyampai edukasi ke publik, tentunya dengan kaidah jurnalistik, harusnya dapat mengedukasi publik.
“Saat ini, merupakan era keterbukaan informasi, maka kami tentunya harus mendorong pers dalam menjalankan fungsi tersebut,” imbuhnya.
Dia menambahkan, peran media massa sebagai salah satu arus primer yang dapat menjadi sumber informasi utama. Juga menjadi pembanding validitas informasi yang bertebaran di media sosial.
“Tentunya media massa, diperlukan dalam proses verifikasi dari arus informasi yang bertebaran di media untuk menangkal hoaks,” pungkasnya. (ziz)