Janji Pulangkan Rositoh dari Qatar, DP3A: Bila Ada TTPO, Agen Penyalur Bisa Dilaporkan

Qatar
MINTA PULANG: Rositoh, PMI asal Indonesia yang minta dipulangkan dari Qatar. (Credit: Kiriman Warga For Banten Ekspres)

TANGERANG—Tim Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang, mendatangi kediaman Rositoh (34) TKW di Qatar. DP3A berjanji akan memulangkan tenaga kerja wanita (TKW) asal Desa Pegejahan itu ke Indonesia.

Rositoh adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang diduga diberangkatkan secara non prosedural atau ilegal. Melalui rekaman videonya, Rositoh meminta dipulangkan ke Indonesia karena majikannya memperlakukannya dirinya kasar dan tidak baik.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi, Kepala DP3A Kabupaten Tangerang Asep Suherman membenarkan kunjungan Tim DP3A. Mantan Sekretaris dewan ini berkunjung bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang ke kediaman Rositoh (34), warga Kampung Pagenjahan Tegal, RT 03 RW 03, Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (27/5).

“Namun sayangnya, kami belum berjumpa suami Rositoh, yang memegang berkas-berkas keberangkatan Rositoh. Di rumah Rositoh, kami bertemu ibu dan anaknya Rositoh saja,” tutur Asep Suherman, Selasa (28/5).

Pos terkait