Meski demikian, lanjut Asep Suherman, pihaknya akan membantu proses pemulangan Rositoh dengan berkoordinasi ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Selain itu, lanjut Asep Seherman lagi, apabila ada dugaan tindak pidana Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), maka keluarga Rositoh bisa melaporkan agen penyalur yang memberangkatkan Rositoh ke Qatar secara non prosedural itu.
Kepala UPTD PPA DP3A Kabupaten Tangerang, Kustri Rimalawati menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat, agar menginformasikan kepada pelapor atau keluarga Rositoh untuk segera ke Disnaker Kabupaten Tangerang. Pemanggilan keluarga Rositoh ini untuk validasi dan klarifikasi data korban.
“Itu saja sementara keterangan saya pak. Bisa langsung ke kepala dinas,” ucap Kustri.
Sebelumnya, melalui rekaman vidio yang diterima BANTENEKSPRES.CO.ID, Senin (27/5/2024), Rositoh sekarang sedang di Qatar. Ia berharap bisa dipulangkan, karena majikannya memperlakukannya tidak baik.