TANGERANG—Revisi UU Penyiaran bakal membungkam kebebasan pers. Dalam sejumlah pasal dalam revisi undang-undang itu, kebebasan wartawan dalam melakukan peliputan dan membuat berita dibatasi. Salah satunya dilarang menyiarkan berita investigasi. Ratusan jurnalis dan mahasiswa se-Tangerang raya kemarin menggelar demonstrasi ke DPRD Kota Tangerang, Senin (27/5/2024).
Sayangnya, saat jurnalis demo, anggota DPRD Kota Tangerang menghilang. Tak ada satu pun anggota dewan yang mau menemui wartawan. Bahkan pintu masuk gedung DPRD dikunci. “Hari ini (kemarin) gabungan dari aliansi jurnalis se-Tangerang Raya dan mahasiswa meminta agar DPR dan pemerintah menghentikan revisi UU penyiaran,” kata perwakilan jurnalis Hendrik Simorangkir.
Dalam aksinya, para awak media meletakan kartu pers yang kemudian ditaburi bunga sebagai simbol matinya kebebasan pers jika revisi UU penyiaran dituntaskan.
Bahkan, aksi teatrikal pun digelar oleh jurnalis dengan meneteskan lilin ke tubuh seorang awak media yang diikat tali di leher serta mulut di lakban sambil digiring sebagai gambaran dibungkamnya kebebasan pers.