Hal ini terjadi tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers yang menyebut bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers.
Ini bertentangan dewan UU Pers pasal 15 ayat 2 huruf D yakni Dewan Pers memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Artinya sengketa pers haruslah diselesaikan di Dewan Pers,” kata Hendrik.
Kemudian Pasal 50 B ayat 2 huruf (c), menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi
Pasal ini bertentangan dengan UU Pers pasal 4 ayat 2 yang berbunyi, pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran,” paparnya.
Selain itu pada Pasal 50 B ayat 2 huruf k, ketika banyak pihak meminta agar “Pasal Karet” dalam UU ITE diubah karena banyak digunakan untuk menjebloskan seseorang ke dalam penjara dengan dalih pencemaran nama baik.