TANGERANG—Kepala Desa (Kades) Tanjakan Mekar, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Uti, terus menangani rumah tidak layak huni (RTLH) di wilayahnya. Saat ini, masih ada sekitar 20 rumah tidak layak huni di desa Tanjakan mekar.
Rumah layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuni. Atas dasar itu, Kepala Desa (Kades) Tanjakan Mekar, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, Uti sesuai janji politiknya, dia akan menangani persoalan rumah tidak layak huni di desanya.
“Janji politik saya sejak periode pertama pada Pilkades 2015 dan periode ke dua pada Pilkades 2021, saya berjanji akan membedah rumah-rumah tidak layak huni (RTLH) di Desa Tanjakan Mekar,” tutur Uti, Selasa (28/5).
Tahun ini, lanjut Uti, ia mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk membedah tujuh rumah tidak layak huni. Sehingga menurutnya, tersisa kurang lebih hanya 20 rumah tidak layak huni di Desa Tanjakan Mekar.