“Semua pelaku ditangkap, di lokasi berbeda wilayah hukum Polres Serang, sepanjang Operasi Sikat Maung yang dilaksanakan selama 10 hari. Dua pelaku, kami berikan tembakan tepat terukur karena membahayakan nyawa petugas,” katanya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Serang, Selasa (28/5).
Condro mengatakan, inisial ke 16 pelaku itu yakni RO (27), MU (22), SU (40), AH (19), FE (32), LP (24), KRS (44), SA (35), JU (35), dan IS (31) semuanya ini merupakan warga Kabupaten Serang.
Kemudian, untuk pelaku NMY (18) warga Kabupaten Lebak, LH (37) warga Kota Serang, TI (29) dan IW (27) merupakan warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Petugas masih mengejar pelaku lainnya yang belum tertangkap, kami tidak akan membiarkan para pelaku pencurian berkeliaran. Karena, dimanapun mereka lari akan kami kejar terus sampai dapat, dan kami juga mengingatkan kepada masyarakat untuk menjadi polisi untuk dirinya sendiri,” ujarnya.