SERANG — Pemerintah mencatat, hingga 30 April 2024 penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp24,12 triliun. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp19,5 triliun.
BACA JUGA: Maksimalkan Potensi Pajak Capai Target APBD
Pajak kripto sebesar Rp 689,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,03 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp1,91 triliun.
BACA JUGA: Sebulan, Raup Pajak Rp 6,5 Triliun, Sektor Industri Pengolahan dan Sektor Perdagangan Dominan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti mengatakan, sampai dengan April 2024 pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).