SERANG — Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, yang mengatur tingginya gedung maksimal hanya memiliki tinggi lima lantai, dinilai akan menghambat investasi di Kota Serang.
Pemerhati Kebijakan Publik di Kota Serang Herizon Jasmara Putra, dirinya beranggapan tersendatnya perkembangan Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten karena adanya dampak dari aturan atau Perda tentang batasan tinggi bangunan gedung. Sehingga, menyebabkan para investor yang hendak melakukan investasi di Kota Serang enggan melakukan investasi secara besar-besaran di Kota Serang.
Alhasil investasi yang masuk ke Kota Serang hanya sebatas perdagangan dan jasa saja, tidak dengan investasi besar seperti di daerah lain. “Terhambatnya pembangunan di Kota Serang salah satunya bersumber dari perda yang membatasi tinggi bangunan, yaitu lima lantai saja. Sementara, kebutuhan Kota Serang untuk berkembang dan maju harusnya bisa memungkinkan lebih dari itu,” katanya, Selasa (28/5/2024).