Herizon juga menilai, Perda terkait pembatasan tinggi bangunan gedung sebaiknya dikaji ulang dan direvisi, serta disesuaikan dengan perencanaan pembangunan sebagai Ibu Kota Provinsi Banten. Apalagi, dengan perkembangan zaman saat ini yang menilai kemajuan daerah dilihat dari sisi pembangunan fisik serta infrastruktur yang mumpuni.
“Maka perlu adanya revisi, karena perda itu memungkinkan berdirinya gedung-gedung yang lebih banyak dan lebih tinggi. Sehingga investasi besar bisa masuk ke Kota Serang, yang kemudian membuka peluang investasi usaha. Bahkan, dengan sendirinya juga dapat menyerap tenaga kerja,” ujarnya.
Apabila melihat dan membandingkan ibu kota daerah lain dengan Kota Serang yang juga merupakan pintu masuk Provinsi Banten, menurut Herizon, cukup kontras dan saat ini Kota Madani belum bisa disebut ibu kota. Sebab, dari sisi pembangunan saja masih belum memadai, terutama aturan daerah yang masih membatasi ruang terhadap investasi.