“Kalau ada gedung tinggi, kelompok usaha dan pelayanan pemerintahan seperti administrasi pembuatan KTP dan lain-lain bisa dikumpulkan dalam satu gedung. Misalnya, apartemen yang dipadukan dengan mall di bawahnya dan digabungkan dengan kantor pelayanan pemerintahan,” ujarnya.
BACA JUGA: Akan Bangun Industri Petrokimia, ExxonMobil Bakal Investasi Rp157 Triliun di Kota Serang
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Budi Rustandi meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk merevisi dan mengkaji ulang Perda Tinggi Bangunan Gedung guna memaksimalkan investasi yang masuk ke Kota Serang. Sebab, perda yang ada saat ini dinilai menjadi penyebab utama terhambatnya investasi yang masuk ke Ibu Kota Provinsi Banten.
“Saya merasa, ini menjadi kendala terhambatnya investasi yang masuk ke Kota Serang. Karena investor tidak bisa mendirikan bangunan sesuai dengan kebutuhan. Sama seperti ibu kota dan kota-kota besar lainnya di Indonesia,” tuturnya.