Perda Tinggi Bangunan Hambat Investasi

Perda
SUASA KOTA : Suasana Kota Serang di salah satu titik lalu lintas yang berada di Lampu Merah Cieri pada Sore Hari. (CREDIT EEN AMELIA JUMIANI/BANTEN EKSPRES)

Maka, dikatakan dia, DPRD Kota Serang sebagai lembaga legislatif mengusulkan untuk merevisi Perda Tinggi Bangunan Gedung, dari yang awalnya hanya lima lantai menjadi 30 lantai.

“Kami mengajukan kepada eksekutif (Pemkot Serang) untuk dikaji ulang, supaya perda tersebut diubah dan direvisi menjadi 30 lantai lebih, atau sekitar 150 meter untuk tinggi bangunan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Sehingga, kata dia, investasi di Kota Serang bisa lebih maksimal, dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), serta tidak hanya mengandalkan dana transfer dari Pemerintah Pusat.

“Kalau sudah direvisi, InsyaAllah investasi maksimal. Misalnya masuknya investor perhotelan, hingga apartemen dan lain sebagainya,” ucapnya. (een)

Pos terkait