Dikatakan Uhen, apabila setelah diberikan surat tugas tersebut dan tidak sanggup melaksanakan tugas-tugas yang termuat pada surat tersebut. Maka, surat tersebut akan diberikan kepada bacalon-bacalon Wali Kota yang lain.”Artinya, pak Subadri ini harus melakukan komunikasi politik dan mencari pasangan, kalau tidak memenuhi kriteria tentunya akan diberikan kepada yang lain,” katanya.
Uhen juga menyampaikan, apabila salah satu partai yang berada di Kota Serang ingin melakukan koalisi bersama dengan Subadri dan menjadikan Subadri sebagai Wakil bukan Wali Kota. Maka perlu diperhatikan terlebih dahulu sosok siapa yang akan menjadi calon Wali Kotanya.”Kalau ada yang mau minang sebagai wakil, kita harus mengkomunikasikan terlebih dahulu dengan siapa sosoknya,” ujarnya.
Adapun mengenai bacalon yang telah mendaftar lewat penjaringan yang dibuka oleh DPC PPP Kota Serang, nantinya nama-nama tersebut akan diusulkan kepada DPP PPP untuk mendapatkan surat tugas.