“Misalkan pasangan selain Subadri mendapatkan surat tugas dan pasangan, kita akan rapatkan, rapim dan usulkan ke DPP bahwa pasangan ini sudah lebih dahulu mendapatkan pasangan,” katanya.
Dengan begitu surat tugas yang dimiliki Subadri tidak berlaku apabila tidak bisa mencari pasangan. Sedangkan untuk bacalon yang sudah mengembalikan formulir ke DPC PPP Kota Serang ada empat orang dari tujuh orang yang mengambil formulir. “Keempat orang yang sudah mengembalikan yakni Achmad Herwandi, Jayani, Subadri Ushuludin dan Prof Nanang. Dan yang belum pak Bambang dan Samsul Hidayat,” tandasnya.
Menanggapi hal ini Ketua Penjaringan DPW PPP Provinsi Banten, Muflikhah pada saat ditemui di kantor DPC PPP Kota Serang, ketika usai melakukan pertemuan antara DPW dan DPC PPP. Dirinya mengatakan surat tugas yang diberikan oleh DPP PPP kepada Subadri bukanlah rekomendasi yang menjadikan Subadri sebagai Bacalon Wali Kota Serang yang diusung oleh PPP.