100 Karyawan PT Lung Cheong Brothers di-PHK

100 Karyawan
WAWANCARA: Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Serang Raden Faisal Rahmansyah, saat diwawancarai wartawan, Rabu (29/5/2024). (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, mendapati laporan adanya 100 karyawan PT. Lung Cheong Brothers Industrial, yang diduga terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

Atas laporan itu, perwakilan petinggi perusahaan yang memproduksi mainan anak-anak itu bakal dipanggil, untuk menjelaskan maksud dan tujuan melakukan tindakan tersebut.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Serang Raden Faisal Rahmansyah mengatakan, laporan itu berasal dari karyawannya yang mengadu karena kehilangan pekerjaan akibat adanya PHK sepihak, padahal baru satu bulan bekerja dan belum ada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Oleh karena itu, pihaknya bakal memanggil pihak PT. Lung Cheong Brothers Industrial, yang beralamat di jalan raya Serang Tangerang, tepatnya di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, untuk mengetahui secara pasti alasannya melakukan pemberhentian tersebut.

Pos terkait