“Laporan sementara dari pelapor, bahwa mereka secara tiba-tiba diberhentikan padahal baru satu bulan mereka direkrut, dan statusnya belum ada perjanjian kerja karyawan. Sehingga, nanti akan kita panggil supaya lebih jelas alasan perusahaan melakukan pemberhentian secara sepihak itu,” katanya, Rabu (29/5/2024).
Faisal mengatakan, meski mereka diberhentikan namun untuk kewajibannya yaitu gaji karyawan, yang sebulan sudah diberikan pihak perusahaan.
Meski begitu, pihaknya akan tetap menjadwalkan kedua belah pihak untuk melaksanakan mediasi, agar permasalahan ini dapat terselesaikan dan menemukan solusi yang menguntungkan antar karyawan dan perusahaan.
“Informasi dari pelapor, mereka ini sudah dibayar gajinya, tapi tetap akan kita panggil karena kami ingin mengetahui alasan mereka melakukan hal itu. Karena, mayoritas yang diberhentikan pihak perusahaan yaitu masyarakat Kabupaten Serang,” ujarnya.