Ditemui ditempat yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang Nanas Nasihudin, mengatakan pihaknya akan melakukan proses Pilkada sesuai dengan Peraturan KPU atau PKU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Terkait dengan pengamanan Pilkada Ini untuk mengacu pada PKPU 2 tahun 2024, tahapan secara umum Pilkada diatur yang hingga sampai saat ini kita sudah merebut badan Adhoc namanya PPK dan PPS,” ujarnya.
BACA JUGA: Tiga Bacalon Wali Kota Serang Adu Gagasan di Rumah Dunia
“Namun untuk penunjang kesiapan mereka dalam bekerja kita juga dalam hal ini rapat Forkopimda mengajukan dan mengusulkan nama-nama yang akan nanti menduduki pada posisi sekretariat baik di tingkat PPK maupun di PPS,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang, Agus Aan mengaku saat ini pihaknya telah melakukan upaya-upaya penghimbauan kepada seluruh pihak terkait.