Madani menegaskan, pengelolaan kearsipan Pemerintah Kabupaten Tangerang merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 1 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
”Berharap Sosialisasi ini akan membangun kesadaran dan Motivasi Perangkat Daerah untuk lebih memperhatikan pengelolaan kearsipan di Lembaganya masing-masing, menyatukan langkah dalam melindungi dan menyelamatkan arsip, menghasilkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses apa bila diperlukan, sehingga mudah mempengaruhi Kinerja Pemerintah Daerah lebih maksimal,” tutupnya.(sep)