LEBAK — DPRD Kabupaten Lebak menilai kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak tidak profesional dan bobrok. Hal tersebut bisa dilihat dari rekrutan panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) masih terdapat puluhan Panwascam terpilih yang memiliki rangkap jabatan.
Musa Weliansyah, Anggota DPRD Lebak mengaku, seorang tenaga Panwascam tidak boleh memiliki rangkap jabatan. Kata dia, tudingan yang ia lontarkan bukan tanpa bukti yang kuat, akan tetapi pihaknya mengantongi ada sekitar 18 nama nama Panwascam terpilih yang berprofesi sebagai tenaga pendidik, sampai dengan honorer di lingkungan Pemkab Lebak.
“Ada sekitar 18 orang terpilih jadi anggota Panwascam, serta mereka memiliki rangkap jabatan. Ini ada apa dengan Bawaslu Lebak, kok bisa sampai kecolongan,” kata Musa kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Rabu (29/5/2024).
Selain penerimaan Panwascam kata Musa, Bawaslu juga tidak bisa mendidik anggota Panwascam terdahulu.