Dua Raperda dengan RPJMN Diselaraskan

Dua
MENYERAHKAN BERITA ACARA: Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyerahkan berita acara dua Raperda usulan Bupati Serang, saat rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu (29/5/2024). (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyampaikan, dua macam Raperda usulan dari Bupati Serang pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu, 29 Mei 2024.

Kedua Raperda itu yakni, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Serang, Tahun 2025-2045. Kemudian, Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang tahun anggaran 2023.

Bacaan Lainnya

Kedua Raperda itu dibuat, untuk menyelaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 20 tahun ke depan, agar proses pembangunan di daerah bisa sesuai dengan pemerintah provinsi maupun pusat.

“RPJPD ini habis di 2026, jadi dipersiapkan lagi untuk 20 tahun kedepan dari sekarang ini, maka harus disinkronkan dengan RPJPN, kemarin sempat dibahas juga dengan Pemprov Banten. Jadi, RPJPD itu betul-betul harus selaras dengan RPJMN ini yang harus dibahas,” katanya kepada wartawan di gedung DPRD Kabupaten Serang.

Pos terkait