Tatu mengatakan, adanya dua Raperda ini untuk dibentuk Perda nya, maka menjadi tahapan terakhir setelah sebelumnya pernah dirapatkan, pada Musrembang.
“Iya ini tahap terakhir, karena untuk yang dibahas di bappeda nya sudah, kita sudah musrembang waktu itu. Kemudian, ada juga dari pusat dan provinsi untuk memberikan materi, maka ini tahapan terakhir dibentuk menjadi perda nya,” ujarnya.
Dikatakan Tatu, selain Raperda usulan Bupati Serang terdapat juga dua raperda prakarsa DPRD Kabupaten Serang, yakni Raperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 2 tahun 2013 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kabupaten Serang Tahun 2013-2033.
Kemudian, Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Serang nomor 5 tahun 2011 tentang pengelolaan air tanah. Kedua Raperda itu dicabut, karena kewenangannya sudah menjadi milik Pemprov Banten, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan apapun.