Jalankan Penegakan Perda, Razia Depo Jamu Sita 102 Botol Miras

Jalankan
TIPIRING: Satpol PP Kabupaten Tangerang menggelar operasi tindak pidana ringan (Tipiring) ke warung jamu menjual miras di tiga kecamatan.(Credit: Humas For Banten Ekspres)

TANGERANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabu­paten Tangerang melaksanakan Operasi Yustisi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada tempat usaha Depot Jamu tiga keca­matan di Kabupaten Tangerang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana me­ngatakan, penindakan kepada tempat usaha Depot Jamu ini berdasarkan aduan masyarakat yang merasa resah karena tem­pat usaha tersebut kerap men­jual minuman beralkohol.

Bacaan Lainnya

”Kita lakukan tindakan, karena mereka sudah melanggar Per­aturan Daerah, penindakan ini dilakukan dengan cara me­ngedepankan tindakan yang humanis dan persuasif,” kata­nya, Rabu (29/5/2024).

Ia menjelaskan, pada operasi ini terdapat 10 tempat usaha depot jamu yang mendapat surat panggilan sidang yang nanti akan dilakukan sidang tipiring pada Kamis, 30 Mei 2024 pada pukul : 09.00 WIB, di Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang.

“Pada saat operasi, kami me­nerjunkan 2 tim yang dibagi di tiga kecamatan yakni Tiga­raksa, Jambe dan Panongan. Pelaksanaan operasi yustisi tipiring ini dilakukan dengan target sasaran tempat usaha depot jamu yang menjual mi­numan beralkohol golongan (B) dan (C) tanpa izin,” ujarnya.

Pos terkait