TANGERANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melaksanakan Operasi Yustisi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada tempat usaha Depot Jamu tiga kecamatan di Kabupaten Tangerang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, penindakan kepada tempat usaha Depot Jamu ini berdasarkan aduan masyarakat yang merasa resah karena tempat usaha tersebut kerap menjual minuman beralkohol.
”Kita lakukan tindakan, karena mereka sudah melanggar Peraturan Daerah, penindakan ini dilakukan dengan cara mengedepankan tindakan yang humanis dan persuasif,” katanya, Rabu (29/5/2024).
Ia menjelaskan, pada operasi ini terdapat 10 tempat usaha depot jamu yang mendapat surat panggilan sidang yang nanti akan dilakukan sidang tipiring pada Kamis, 30 Mei 2024 pada pukul : 09.00 WIB, di Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang.
“Pada saat operasi, kami menerjunkan 2 tim yang dibagi di tiga kecamatan yakni Tigaraksa, Jambe dan Panongan. Pelaksanaan operasi yustisi tipiring ini dilakukan dengan target sasaran tempat usaha depot jamu yang menjual minuman beralkohol golongan (B) dan (C) tanpa izin,” ujarnya.