Jalankan Penegakan Perda, Razia Depo Jamu Sita 102 Botol Miras

Jalankan
TIPIRING: Satpol PP Kabupaten Tangerang menggelar operasi tindak pidana ringan (Tipiring) ke warung jamu menjual miras di tiga kecamatan.(Credit: Humas For Banten Ekspres)

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Tb. Muh. Waisulkurni meng­ungkapkan, tempat usaha De­pot Jamu yang menjual mi­numan keras ini telah melang­gar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Tempat Usaha Pariwisata (TDUP) dan Per­aturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2008 tentang Peng­awasan dan Pengendalian Mi­numan Beralkohol.

”Sebanyak 102 botol minuman beralkohol kami amankan yang kami dapat dari 10 Depot Jamu. Barang bukti tersebut nantinya akan di proses pada persidangan oleh pihak Kejaksaan nanti, ”ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Sebagai informasi, Satpol PP Kabupaten Tangerang akan terus melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tidak hanya kepada para PKL saja, melainkan tempat usaha yang kerap melanggar Perda, sama hal nya akan menda­patkan tin­dakan jika melang­gar Per­aturan Daerah di wilayah Kabu­paten Tangerang.(sep)

Pos terkait