Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Tb. Muh. Waisulkurni mengungkapkan, tempat usaha Depot Jamu yang menjual minuman keras ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Tempat Usaha Pariwisata (TDUP) dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
”Sebanyak 102 botol minuman beralkohol kami amankan yang kami dapat dari 10 Depot Jamu. Barang bukti tersebut nantinya akan di proses pada persidangan oleh pihak Kejaksaan nanti, ”ungkapnya.
Sebagai informasi, Satpol PP Kabupaten Tangerang akan terus melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tidak hanya kepada para PKL saja, melainkan tempat usaha yang kerap melanggar Perda, sama hal nya akan mendapatkan tindakan jika melanggar Peraturan Daerah di wilayah Kabupaten Tangerang.(sep)