TANGERANG—Komisioner bidang Teknis KPU Kota Tangerang, Rustana Hasan menyampaikan, hasil perolehan kursi pemilihan legislatif + Pileg pada Pemilu 2024 menjadi acuan bagi partai politik (Parpol) mengusung pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.
Dikatakan, hasil perolehan kursi Pileg 2024 menjadi dasar penghitungan presentase untuk mendukung pasangan calon kepala daerah.
“Jadi dasarnya perolehan kursi Pileg 2024 untuk penghitungan persentase mendukung pasangan calon kepala daerah,” kata Rustana, Rabu (29/5/2024).
Menurutnya, penggunaan perolehan kursi Pileg 2024 untuk mengusung calon kepala daerah itu sesuai dengan Undang-undang Pilkada, yaitu syarat dukungan calon yang diusung partai politik minimal 25 perolehan suara sah atau 20 persen kursi di DPRD.
“Kalau DPRD Kota Tangerang kan 50 kursi. 20 persennya 10 kursi. Tapi kan tidak ada yang memperoleh minimal 10 kursi,” ujarnya.
“Perolehan kursi tertinggi hanya 9 kursi, yaitu Partai Golkar. Maka di Kota Tangerang parpol yang mengusung calon kepala daerah harus berkoalisi,” sambungnya.