Tiga Hari Putusan MK Keluar, Caleg Terpilih Ditetapkan

Tiga Hari
Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin. (CREDIT: EEN AMELIA JUMIANI/BANTEN EKSPRES)

Adapun PHPU yang diajukan kepada MK adalah mengenai perselisihan antara dua caleg internal PPP. “Perkara PHPU saja dari PPP dapil satu, kalau persoalannya terjadi kesalahan penulisan di TPS, kita sudah sampaikan di MK tinggal tunggu keputusan,” katanya.

Hal serupa juga dikatakan oleh Ketua Divisi Teknis dan Pelaksanaa KPU Kota Serang, Patrudin. “Karena dikita masih terganjal oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang lanjut ke sidang pembuktian dari PPP di Dapil Serang satu,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Untuk saat ini KPU Kota Serang sedang menunggu hasil keputusan dari MK, dan setelahnya baru akan ditetapkan kursi Caleg terpilih Kota Serang. “Ketika tanggal putusan itu ada antara tanggal 7 sampai dengan 10 Juni maka sesuai dengan PKPU tiga 2022 kami akan menetapkan setelah tiga hari putusan Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan kursi DPRD Kota Serang,” kata Patrudin.

Adapun PHPU yang diajukan oleh PPP ke MK adalah perihal adannya perubahan jumlah suara tidak sah pada salah satu caleg PPP.

Pos terkait