“PPP itu menanyakan soal suara tidak sah, suara tidak sah yang tadinya jumlah 59 kalau tidak salah, berubah jadi 4 di TPS 16, sementara di TPS 95 menanyakan absensi yang hilang,” akunya.
Sementara itu, Patrudin menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kelalaian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang salah mencatat. “Tapi sudah dibuktikan di sidang MK kemarin, bahwa itu salah mencatat dan semua saksi sudah mengetahui, sudah menandatangani termasuk saksi dari PPP,” tuturnya.
“Dan untuk absensi yang dikatakan hilang yang dibuat oleh PPP itu sudah diketemukan dan itu hanya salah menyimpan saja, seharusnya absensi itu masuk ke dalam kotak suara presiden, tapi malah masuk ke kotak suara DPRD kotanya itu sudah diketemukan,” sambungnya.
Nantinya, setelah adanya keputusan dari MK, KPU Kota Serang akan segera melakukan rapat pleno mengenai penetapan perolehan kursi Caleg terpilih Kota Serang tahun 2024, dan untuk pelantikan menunggu Akhir Masa Jabatan (AMJ) DPRD Kota Serang.