Agus mengatakan, penyertaan modal untuk PT. SBM sampai sekarang belum diberikan, lantaran kegiatan usaha yang mereka jalani dinilai kurang meyakinkan.
Sehingga, apabila ingin penyertaan modal itu diberikan maka PT SBM harus mencari kegiatan usaha, yang sekiranya sangat menguntungkan supaya bisa disehatkan.
“Kalau pengen disehatkan, harusnya kegiatan usaha mereka ini diperbaharui cari yang sekiranya menguntungkan. Tapi, kalau memang masih tidak ada peluang untuk disembuhkan segera ditutup saja, kita menunggu respon dari TAPD tentang kajian ini. Tapi, kita dari dewan inginnya bubarkan saja khawatir nanti menyusul kerugian yang lebih banyak,” ujarnya.
Dikatakan Agus, apabila PT. SBM jadi dibubarkan, maka hanya tersisa dua BUMD milik Pemkab Serang yang masih beroperasi.
Oleh karena itu, pihaknya bakal melakukan kajian untuk bisa nantinya menambah BUMD baru, karena di Kabupaten Serang masih banyak bidang usaha yang perlu ditingkatkan.