TIGARAKSA — Hasil patroli Pekat Maung dengan metode kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) menyita ribuan botol minuman keras (Miras). Kamis (30/5/2024) Polresta Tangerang memusnahkan ribuan barang haram tersebut.
Kapolresta Tangerang Kombespol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, ada 2.412 botol miras yang sudah dimusnahkan dari berbagai lokasi. Barang bukti tersebut dikemas dalam 201 dus, menunjukkan skala operasi yang cukup besar dan dampak signifikan dari upaya penegakan hukum ini.
”Tindakan selanjutnya yang akan diambil oleh Polresta Tangerang mencakup beberapa langkah penting. Pertama, semua barang bukti akan disita dan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Ia menyebutkan, patroli merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang dapat mempengaruhi ketertiban umum dan kesehatan masyarakat.
”Kedua, penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengidentifikasi jaringan distribusi dan pelaku utama di balik peredaran minuman keras ini. Penyelidikan mendalam ini diharapkan dapat mengungkap dan mengurangi aktivitas ilegal serupa di masa mendatang,” jelasnya.