Polisi Selidiki ART di Tangerang Lompat dari Lantai 3 Rumah Mewah, Ini Faktanya

Polisi Selidiki ART di Tangerang Lompat dari Lantai 3 Rumah Mewah, Ini Faktanya
Foto Korban Saat Hendak Melompat dari Lantai 3 Rumah Mewah di Cimone, Kota Tangerang ( Credit : Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres)

“Setelah mendapatkan laporan dari warga, petugas segera mengecek korban di RS Tiara Karawaci guna memastikan kondisi korban dan penanganan medisnya dan mendatangi lokasi kejadian untuk mengetahui kejadian sesungguhnya dari keterangan saksi-saksi ,” kata dia.

Fakta awal yang didapatkan, bahwa korban masih dibawah umur (16 tahun) sesuai KK dan Ijazah korban yang didapatkan dari orang tuanya, namun korban memiliki KTP berusia 22 tahun,. Dan diduga telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana pemalsuan identitas korban agar korban bisa diperkerjakan sebagai ART. Hal tersebut termasuk dalam TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Sedangkan kekerasan terhadap korban ART tersebut masih kita dalami, termasuk motif korban lompat dari atap rumah mewah tersebut.

Bacaan Lainnya

Kendati demikian, Kapolres masih belum dapat merinci hasil dari penyelidikan dilakukan polisi. Namun, Zain menyampaikan akan memberikan informasi lebih lanjut setelah dilakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.

Pos terkait