Rugikan Negara Rp1,9 Miliar, Kejari Tahan 2 Mantan Pegawai Anak Perusahaan Telkom

Rugikan
Kedua tersangka berinisial AB dan RS tersangka tindak pidana korupsi sebesar Rp1,9 miliar digiring dari Kantor Kejari Kota Tangerang ke Lapas Pemuda, Tangerang, Kamis (23/05/2024). (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

TANGERANG—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menahan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi yang rugikan negara sebesar Rp1,9 miliar. Kedua tersangka itu berinisial AB dan RS yang merupakan mantan pegawai PT Telkom Akses, anak perusahaan PT Telkom.

Kepala Seksi Intelijen, Khusnul Fuad mengungkapkan, kedua tersangka, yakni AB dan RS melakukan tindak pidana korupsi atas tagihan fiktif pada PT Telkom Akses yang merupakan anak perusahaan dari PT Telkom.

Bacaan Lainnya

“Kedua tersangka ini mantan pegawai Telkom akses Area Tangerang, melakukan tindak pidana korupsi yang rugikan negara sebesar Rp1,9 miliar,” ungkap Fuad saat jumpa pers di pelataran Kantor Kejari Kota Tangerang, Kamis (30/5).

Dia menjelaskan, bisnis PT Telkom Akses, bergerak di bidang instalasi jaringan internet, yang salah satunya adalah pemasangan Indihome. Untuk mempermudah pekerjaannya PT Telkom Akses menggunakan pihak ketiga untuk melakukan instalasi di lapangan.

Pos terkait