Rugikan Negara Rp1,9 Miliar, Kejari Tahan 2 Mantan Pegawai Anak Perusahaan Telkom

Rugikan
Kedua tersangka berinisial AB dan RS tersangka tindak pidana korupsi sebesar Rp1,9 miliar digiring dari Kantor Kejari Kota Tangerang ke Lapas Pemuda, Tangerang, Kamis (23/05/2024). (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

“Berawal PT Telkom Akses menerima laporan keuangan dari Telkom Akses Regional yang menunjukan pada posisi minus untuk pekerjaan pasang baru dan migrasi khusus untuk wilayah Tangerang, yang mana hal tersebut disebabkan karena terdapatnya jumlah volume pekerjaan yang berbeda antara jumlah penagihan yang sudah dibayarkan dengan yang terdata di sistem,” ujarnya.

Adanya temuan tersebut, lanjut Fuad, kemudian dilakukan investigasi, sejak bulan Januari tahun 2021 sampai dengan April Tahun 2022. Hasilnya, data pesanan pekerjaan pada sistem PT Telkom Indonesia dengan data tagihan dari mitra tidak sesuai.

Bacaan Lainnya

“Tagihan dari Mitra lebih besar dari data pemesanan pekerjaan, sehingga mengakibatkan laporan keuangan PT Telkom Akses menjadi minus,” tukas Fuad.

“Hal ini diindikasikan terdapat oknum di dalam PT Telkom Akses yang melakukan manipulasi data tagihan,” tandasnya lagi.

BACA JUGA
Remaja Loncat ke Cisadane, Panik Lihat Gengster Bawa Sajam

Pos terkait