Rugikan Negara Rp1,9 Miliar, Kejari Tahan 2 Mantan Pegawai Anak Perusahaan Telkom

Rugikan
Kedua tersangka berinisial AB dan RS tersangka tindak pidana korupsi sebesar Rp1,9 miliar digiring dari Kantor Kejari Kota Tangerang ke Lapas Pemuda, Tangerang, Kamis (23/05/2024). (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

Dikatakan, modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka yaitu, secara bersama-sama melakukan penagihan pekerjaan fiktif melalui mitra atau pihak ketiga dari Telkom akses.

“Data pekerjaan fiktif tersebut dengan sengaja di produksi oleh oknum-oknum di telkom akses dengan cara mengakali sistem yang ada di PT Telkom Akses. Sehingga ketika dilakukan rekonsiliasi terlihat seakan-akan pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang benar dan dapat ditagihkan oleh para mitra,” bebernya.

Bacaan Lainnya

“Data-data tersebut dimanfaatkan oleh kedua tersangka,” sambungnya.

Fuad menyebut, tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua tersangka ini mengakibatkan kerugian negara diperkirakan Rp1,9 miliar.

“Kerugian yang timbul akibat perbuatan para tersangka senilai Rp1,9 miliar,” sebutnya.

Kedua tersangka ini, tambah Fuad disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor). Saat ini kedua tersangka dititipkan di Lapas Pemuda Tangerang.

Pos terkait