SERANG — Dalam kurun waktu satu bulan Polresta Serang berhasil menyita dan mengamankan ribuan botol minuman keras di 15 titik yang berada di Kota Serang.
Kapolresta Serang Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan pada saat melakukan konferensi pers bersama dengan Polda Banten dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan atau KRYD 2024, yang dilaksanakan di masing-masing Polres melalui zoom meeting. Kamis (30/5).
Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan pihaknya telah menyita 1.811 botol miras yang dijual tanpa izin atau ilegal selama melakulan opersi rutin dengan beberapa jenis yang berbeda.
“Miras yang kami sita ini terdiri dari golongan a (alkohol 1-5 persen) jenis bir, golongan b (alkohol 5-20 persen) jenis anggur, golongan c (alkohol 20-55 persen) jenis vodka,” jelasnya.
“Selama kurang lebih satu bulan ke belakang, kami Polresta Serkot dalam hal ini Personel Satreskrim, Satresnarkoba, Satsamapta dan Polsek jajaran telah melaksanakan razia miras di 115 lokasi,” sambungnya.