Adapun lokasi-lokasi tersebut yaitu warung jamu, toko kelontong, tempat hiburan dan tempat-tempat lain yang menjual miras secara ilegal.
Selain itu dirinya menuturkan pelaksanaan kegiatan razia miras ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polda Banten khususnya daerah hukum Polresta Serang.
BACA JUGA: Pemkot Serang Musnahkan 1.477 Botol Miras
“Seperti kita ketahui bersama, dampak buruk dari miras selain merusak kesehatan juga dapat memicu adrenalin seseorang untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum seperti pencurian, perampokan, pemerkosaan, penganiayaan atau bahkan pembunuhan,” ujarnya.
BACA JUGA: Sembilan Jeriken Miras Disita dari Warem
Selanjutnya Polresta Serang bersama dengan anggotanya akan terus melakukan razia miras sebagai salah satu upaya pencegahan dalam mengurangi angka kriminalitas serta untuk menjaga harkamtibmas atau Harmoni, Kamtibmas, dan Pembangunandi di wilayah hukum Polresta Serang.