“Kami juga menghimbau serta mengajak masyarakat untuk menjauhi minuman keras dan apabila mengetahui atau mendapatkan informasi adanya penjualan minuman beralkohol untuk dapat melaporkan kepada Polresta Serkot baik melalui call center 110 atau langsung ke kantor Polresta Serkot,” tutup Kapolresta Serkot Kombes Pol. Sofwan Hermanto. (een)