TANGERANG—Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melaksanakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas). Rakernas tahun 2024-2025 yang diselenggarakan di Hotel Golden Boutique Jakarta, 26-28 Mei 2024 mengeluarkan 10 rekomendasi, salah satunya meminta Jaksa Agung dan Kapolri untuk mengeluarkan instruksi menindak okunum-oknum kejaksaan dan kepolisian, yang senantiasa memberikan tekanan dengan modus ada laporan masyarakat dan LSM.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima BANTENEKSPRES.CO.ID, Keputusan hasil Rakernas DPP Apdesi tahun 2024-2025, disusun dalam 3 konsideran keputusan dengan bentuk rekomendasi.
Rekomendasi pertama, Apdesi meminta kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mengeluarkan surat edaran dan atau perintah kepada Bupati/Walikota untuk melakukan penyesuaian masa jabatan Kepala Desa dan BPD, sesuai amanah UU Nomor 3 Tahun 2024, tentang Desa Penyesuaian dan Pengangkatan Kembali kepada Desa berakhir masa jabatan November Desember 2023, Januari-Februari 2024 dan Februari 2024-seterusnya.