Penyesuaian masa jabatan dan atau pengangkatan/perpanjangan adalah Amanah UU Nomor 3 Tahun 2024, yang bersifat final. DPP Apdesi meminta kepada Bupati/Walikota sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) penyesuaian selambat-lambatnya 30 Juni 2024.
Rekomemdasi kedua, Apdesi meminta kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi Peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), tentang penggunaan Dana Operasional 3 persen.