Rekomemdasi ketiga, Apdesi meminta kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah yang mengebiri semangat “Musyawarah mufakat dalam penggunaan belanja desa” melalui Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES).
Apdesi meminta prioritas penggunaan dana desa adalah 70 persen penggunaan dana berdasarkan hasil musyawarah desa dan 30 persen untuk mendukung program kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
Rekomendasi keempat, Apdesi meminta kepada Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan penegasan kepada Bupati/Walikota, agar penghasilan tetap (siltap) Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan BPD, yang masih belum dibayarkan hingga saat ini agar diselesaikan selambat-lembatnya 30 Juni 2024.
Rekomendasi ke lima, Apdesi meminta kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, sehingga tidak boleh lagi ada kepala desa yang diperiksa oleh aparat penegak hukum hanya karena kebijakan administratif kepala desa, serta tidak boleh ada lagi titipan-titipan instansi dalam penggunaan dana desa. Dari oknum aparat termasuk peningkatan kapasitas pemerintahan desa.