Rekomendasi keenam, Apdesi meminta kepada Jaksa Agung dan Kapolri untuk mengeluarkan instruksi agar menindak tegas okunum-oknum kejaksaan dan kepolisian, yang senantiasa memberikan tekanan dengan modus ada laporan masyarakat dan LSM. Modus pemeriksaan memberikan tekanan dan mengganggu kinerja pelayanan pemerintahan di tingkat desa.
Rekomendasi ke tujuh, Apdesi meminta Pemerintah, agar melakukan evaluasi terhadap kebijakan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa, yang sering dipolitisasi oleh Kepala Daerah, dengan meminta Kementerian Dalam Negeri menerbitkan aturan tentang pemilihan kepala desa dilakukan sebelum berakhir masa jabatan.
Rekomendasi ke delapab, Apdesi meminta kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap pendamping desa, baik proses penerimaan, pengangkatan, maupun dalam menjalankan tugas, sehingga Pendamping Desa bisa lebih efektif dan fungsional dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di tngkat desa.