Apdesi akan melakukan boikot penerimaan dan pelayanan, jika tidak dilakukan evaluasi dan secara serius mengingat pendamping selama ini tidak dirasakan manfaatnya tetapi menghabiskan anggaran APBN setiap tahun.
Rekomendasi ke sembilan, Apdesi meminta kepada pemerintah agar memberikan yuridiksi kepada desa yang berada di kawasan Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), hutan lindung, maupun cagar alam, agar desa-desa yang masuk dalam Kawasan tersebut dikeluarkan dari jawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), agar desa bisa mengeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan membuat infrastruktur jalan sehingga tidak bertentangan dengan aturan kawasan hutan tersebut.
Rekomendasi ke 10, meminta kepada Pemerintah untuk melibatkan organisasi desa termasuk Apdesi dalam penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai Turunan UU nomor 3 tahun 2024.(Zky)