Langkah itu dilakukan agar klaim yang dibayarkan diberikan kepada orang yang tepat, dan benar. “Kami pastikan bila dokumen itu sudah benar, maka tiga hari pasti sudah dibayarkan. Tapi yang bikin lama itu karena biasanya berkas yang dibawa itu tidak lengkap,” tuturnya.
Kunto juga mengajak para peserta untuk memanfaatkan layanan berbasis digital yang telah disediakan BPJS Ketenagakerjaan. Bagi peserta dengan saldo JHT di bawah Rp10 juta dapat melakukan klaim melalui Jamsostek Mobile (JMO). Aplikasi tersebut dapat diunduh di App Store dan Playstore.
Sementara itu peserta yang memiliki saldo di atas 10 juta dapat memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) yang dapat diakses melalui https:lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan demi memberikan customer experience terbaik bagi seluruh pesertanya. (*)