Namun, setelah menunggu jam baru dibatalkan. Sesampainya di rumah, ia mengadu kepada suaminya, Saeroji. “Saya sangat nyesek mendengar keluhan istri saya yang tidak dilayani dengan baik oleh petugas RSUD. Alasannya pun tidak jelas hanya bilang dibatalin saja,” kata Saeroji.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan, bahwa RSUD Kota Tangerang sebagai badan layanan umum yang dibentuk berdasarkan Perda Kota Tangerang Nomor 12 Tahun 2012 sebagai upaya tindak lanjut pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif kepada masyarakat.
“Tujuan dibentuknya RSUD itu untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kota Tangerang secara optimal, secara prima, tidak ribet tidak bertele-tele,” beber Saeroji. Dia menjelaskan, rumah sakit milik pemerintah itu seharusnya dalam pengembangannya terus dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat secara paripurna dengan melayani masyarakat dengan ramah, cepat dan tepat serta memberikan kenyamanan.