TANGERANG — Di Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, ada warga yang ikut program PTSL pada 2022 lalu, tapi belum menerima sertifikatnya sampai sekarang. Hal itu dialami Haji Suandi. Program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang populer dengan istilah sertifikasi tanah, merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
BACA JUGA: 333 Bidang Aset Belum Bersertifikat
Berdasarkan informasi yang dihimpun BANTENEKSPRES.CO.ID, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sudah menerbitkan dua sertifikat tanah milik Haji Suandi, yang belum diterimanya hingga kini. Anehnya lagi, setelah ditelusuri penyebabnya, ternyata karena hanya Kepala Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Suparman sebagai salah satu anggota panitia ajudikasi PTSL, belum menandatangani dokumen risalah, dengan alasan tertentu.