SERANG — Polda Banten fokus memberantas kejahatan jalanan. Salah satunya tawuran antar kelompok. Polda mengungkapkan kejahatan jalanan dipicu akibat minuman beralkohol alias minuman keras (miras). Polda Banten selama sebulan melakukan razia miras di warung hingga tempat hiburan malam. Sebanyak 4.090 dus atau 75.279 botol miras berbagai jenis dan merek disita.
Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim menyebutkan, 75.279 botol miras terdiri dari hasil razia Polda Banten 388 dus atau 60.975 botol, Polresta Serang Kota 1.811 botol, Polresta Tangerang 201 dus atau 2.412 botol, Polres Serang 2.605 botol, Polres Cilegon 4.244 botol, Polres Pandeglang 1.432 botol, Polres Lebak 1.800 botol.
“Komitmen Polda Banten dan jajaran untuk betul konsen terhadap kejahatan jalanan mulai tawuran antara kelompok remaja, termasuk jalanan lainnya. Kejahatan itu diakibatkan oleh miras,” katanya dalam konferensi pers di Polda Banten, Kamis (30/5/2024).