TANGERANG — Pemenuhan akses terhadap keadilan bagi masyarakat masih menjadi tantangan besar. Keterbatasan aktor yang melakukan penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi menyebabkan layanan hukum tak dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Untuk itu, peran kepala desa (Kades) dan lurah sebagai paralegal sangat dibutuhkan guna meningkatkan jangkauan layanan dan bantuan hukum.
BACA JUGA: DPPKB Kabupaten Tangerang Dapat 9 Penghargaan Penurunan Stunting
Menyadari pentingnya hal tersebut, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Paralegal Justice Award (PJA) 2024, kemarin. Melalui ajang ini, BPHN mengapresiasi kepala desa dan lurah yang telah berhasil menyelesaikan sengketa di wilayahnya secara damai (non-litigasi) dan menciptakan keadaan desa yang tertib.
BACA JUGA: Dua Pegawai Kecamatan Rajeg Dapat Penghargaan, Motivasi Untuk Lebih Meningkatkan Kinerja