“Melalui kegiatan Paralegal Justice Award, kepala desa dan lurah yang berhasil membuat keadaan desanya tertib hukum, aman dan masyarakatnya sadar akan hukum melalui perannya sebagai ‘hakim perdamaian’, akan dianugerahkan penghargaan Non Litigation Peacemaker, Anubhawa Sasana Jagaddhita dan Anugerah Paralegal Justice Award,” ujar Widodo melalui siaran Pers yang diterima BANTENEKSPRES.CO.ID.
Non Litigation Peacemaker merupakan anugerah berupa titel nonakademik NL.P yang diberikan kepada kepala desa dan lurah yang telah mengikuti dan lulus Paralegal Academy, sebuah kegiatan pembekalan kompetensi paralegal kepada peserta untuk menyelesaikan sengketa atau permasalahan hukum di desa/kelurahan yang dipimpinnya.
Sementara itu, penghargaan Anubhawa Sasana Jagaddhita (ASJ) diberikan kepada desa/kelurahan yang berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mendukung investasi, pariwisata dan pembukaan lapangan kerja melalui sumber daya alam dan kearifan lokal adat-istiadat.