Gelar tersebut dapat dicabut Menteri Hukum dan HAM, apabila yang bersangkutan melanggar integritas dan tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
Wakil Ketua Mahkamah Agung Non Yudisial Suharto, menyambut baik dan memberikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya kegiatan PJA yang diinisiasi oleh Kemenkumham melalui BPHN bekerja sama dengan Mahkamah Agung. Menurutnya, peran pembinaan dan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh kepala desa dan lurah adalah salah satu pilar penting menciptakan iklim ketertiban dan keamanan masyarakat yang kondusif, harmonis dan dinamis.
“Dalam kaitan ini, kepala desa dan lurah harus membekali diri dengan kemampuan dan kapasitas serta keterampilan atau seni untuk mendamaikan orang. Dalam perspektif peradilan, peran mendamaikan orang oleh kepala desa atau lurah ini dahulu dikenal dengan istilah Hakim Perdamaian Desa, yang eksistensinya menjalankan tugas untuk mendamaikan dan menyelesaikan masalah sosial masyarakat,” tambah Suharto.