“Kalau tak patuhi aturan di kota Tangerang stop saja beroperasi,” tegas anggota dewan Kota Tangerang yang juga Ketua Fraksi PKB.
Dia membeberkan ritel-ritel yang tak memiliki izin operasi dan menyalahi aturan tersebut diantaranya, Alfamart yang berlokasi di Jalan TMP Taruna 2, Alfamart Cipondoh 3, Alfamart Soleh Ali, Alfamart Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Benda, Alfamart Imam Bonjol 7, Alfamart Hasyim Ashari Pinang, dan ritel lainnya.
“Ada juga gudang milik Alfamart di daerah Cikokol yang perizinannya sudah kadaluarsa, namun masih beroperasi selama bertahun-tahun dibiarkan,” ungkapnya.
Dia mendesak organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkup Pemkot Tangerang harus melakukan tindakan, karena persoalan ini sudah cukup meresahkan dan merugikan masyarakat dan pemerintah.
“Sudah sepatutnya dinas terkait bersama Satpol PP Kota Tangerang mengambil langkah tegas melakukan penertiban agar gerai-gerai tersebut tidak beroperasi sebelum memiliki izin,” tandasnya.