SERANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, sempat mendapat perlawanan dari salah satu ormas, ketika melakukan razia pekat di sejumlah Warung Remang-remang (Warem), di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu, pada Jumat malam 31 Mei 2024.
Dari hasil razia itu, sebanyak 18 wanita malam diamankan petugas dari enam Warem untuk di bawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Serang, untuk dilakukan pendataan dan diberikan pengarahan supaya tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
BACA JUGA: Bakal Bawa Ke Ranah Hukum, Satpol PP Dapati Warem Bandel
Diketahui, razia pekat dilakukan karena adanya surat keluhan dari masyarakat sekitar yang disampaikan kepada Bupati Serang.
Dalam surat itu, masyarakat merasa resah dengan keberadaan aktivitas dari Warem tersebut sangat menggangu waktu istirahat, karena mereka selalu membunyikan musik keras dari pukul 22.00 WIB sampai 04.30 WIB.