Sementara dari Satpol PP, turut serta Kabid PPUD, Kabid Linmas dan Kabid Trantibum.
Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum pada Satpol PP Kabupaten Serang Mochamad Yagi Susilo mengatakan, razia ini didasarkan adanya laporan dari masyarakat sekitar bahwa di wilayah JLS, terdapat Warem yang dinilai sangat menganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Bahkan, masyarakat berkirim surat kepada Bupati Serang yang didalamnya berisi permohonan penertiban, serta pembongkaran Warem dan di surat itu tertulis bahwa Warem tersebut dibackingi oleh ormas tertentu.
“Kita tidak mungkin bertindak tanpa adanya laporan dari masyarakat, karena ada laporan dan mandat disposisi dari Bupati Serang maka kita tindaklanjuti sesuai aturan melaksanakan penertiban. Di surat itu, bahwa Warem ini menyalakan musik keras dari pukul 22.00 WIB sampai pukul 04.30 WIB, yang sangat menggangu masyarakat dan Warem itu dibackingi ormas,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya usai penertiban, Sabtu (1/6/2024) dini hari.